Minggu, 28 September 2014

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KELAS XI AP

MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA 

Perencanaan dan Pengadaan Pegawai         
Perencanaan Pegawai           

Perencanaan  pegawai  merupakan  peramalan  kebutuhan pegawai  pada  masa  yang  akan datang  dari berbagai  jenis pekerjaan.       
Secara empiris, dalam perencanaan kepegawaian dimulai dari inventarisasi  lowongan  jabatan  yang telah ditetapkan  dalam formasi beserta  syarat  jabatannya, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan menjadi  Calon  Pegawai  Negeri Sipil  sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil dan penempatannya. 

Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil  
Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil  yang  diperlukan  untuk  mampu melaksanakan  tugas pokok  dalam  jangka  waktu  tertentu  yang  ditetapkan  oleh pejabat  yang berwenang.  Penetapan  formasi  berdasarkan beban  kerja  dengan  mempertimbangkan  macam-macam pekerjaan,  rutinitas  pekerjaan,  keahlian  yang  diperlukan untuk  melaksanakan  tugas  dan  hal-hal  lain yang mempengaruhi  jumlah  dan  sumber  daya  manusia  yang diperlukan.

Penetapan  formasi  Pegawai  Negeri  Sipil  ditujukan  untuk mengendalikan  jumlah  dan  mutu pegawai pada  setiap organisasi negara agar memiliki pegawai yang cukup, sesuai dengan  beban  kerja yang harus dilaksanakan.  Ketentuan penetapan tentang formasi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, dan ketentuan pelaksanaannya  diatur  dalam  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2001. Formasi  Pegawai  Negeri  Sipil  Pusat  dan Pegawai Negeri Sipil  Daerah  ditetapkan  oleh  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun melalui  analisis kebutuhan yang dilakukan berdasarkan:   
a.  Jenis Pekerjaan,   
    Adalah  macam-macam  pekerjaan  yang  harus  dilaksanakan  oleh  satuan  unit  organisasi  di  dalam  rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya. 
b.  Sifat Pekerjaan,    
     Adalah  spesifikasi  pekerjaan  berdasarkan  jenis,  waktu, keterampilan  yang  dibutuhkan,  perhatian,resiko,  upaya fisik, upaya mental dan sebagainya.   
c.  Perkiraan Beban Kerja,   
    Adalah  frekuensi  rata-rata  dari  masing-masing  jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
d.  Perkiraan Kapasitas Pegawai,     
    Adalah  kemampuan  rata-rata  seorang  pegawai  untuk menyelesaikan suatu  jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.  Perkiraan  beban  kerja  dan  prakiraan  kapasitas kerja diperlukan untuk masing- masing jenis pekerjaan.
e.  Jenjang dan Jumlah Jabatan serta Pangkat,      
  Penentuan  jenjang,  jumlah  jabatan  dan  pangkat  dalam suatu  organisasi  harus  ditinjau  dari  sudut keseluruhan organisasi  dan  tidak  ditinjau  per  unit  organisasi. Penentuan susunan pangkat merupakan satu syarat mutlak untuk dipelihara dengan baik dalam suatu organisasi.          
f.  Peralatan yang Tersedia,  
  Penggunaan  teknologi  canggih  suatu  peralatan  kerja, menentukan  jumlah  dan  mutu  pegawai  yang diperlukan dalam  suatu  organisasi.  Semakin  canggih  teknologi peralatan  yang  dipergunakan,  akan  semakin mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.       
g.  Analisis Kebutuhan Pegawai,       
  Dilakukan  melalui  analisis  jabatan  untuk  mengetahui secara  konkrit  jumlah  dan  kualifikasi  pegawai       yang dibutuhkan  oleh  suatu  unit  organisasi  untuk  mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna,     berhasil guna dan berkesinambungan. 
h.  Anggaran Belanja Negara,          
  Dalam  menetapkan  jumlah  kebutuhan  pegawai  dalam suatu  organisasi,  juga  harus  mempertimbangkan  kemampuan dan tersedianya anggaran. Meskipun formasi telah  disusun  secara  rasional  berdasarkan hasil  analisis jabatan  dan  analisis  kebutuhan,  realisasinya  tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.       
i.  Uraian Jabatan,    
  Hasil analisis  jabatan yang berisi  informasi penting nama jabatan,  kode  jabatan,  unit  organisasi,  ikhtisar  jabatan, uraian  tugas,  bahan  kerja,  perangkat  kerja,  hasil  kerja, wewenang,  tanggung  jawab,  hubungan  jabatan,  kondisi lingkungan  kerja,  resiko,  bahaya,  syarat  jabatan  dan informasi lainnya.
j.  Peta Jabatan         
  Adalah susunan, nama dan tingkat jabatan baik struktural maupun  fungsional  yang  tergambar  dalam           struktur organisasi dari  tingkat yang paling bawah sampai dengan tingkat yang paling tinggi. 
Sistem Penyusunan Formasi Pegawai           
Sistem penyusunan formasi dapat digunakan system sama dan system ruang ligkup. Sistem sama merupakan system yang menentukan jumlah dan kualitas pegawai yang sama bagi semua satuan organisasi tanpa membedakan besar kecilnya beban kerja.  
Sedangkan system ruang lingkup merupakan suatu system yang menetukan jumlah dan kualitas pegawai berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang dibebankan kepada suatu organisasi. 
Metode
Dalam menghitung formasi, banyak metode yang dapat dipergunakan. Namun demikian, dalam pedoman ini disajikan metoda yang sederhana yang memungkinkan dapat memberi kemudahan bagi instasi menggunakannya. Metoda yang dipilih adalah metoda beban kerja yang diidentifikasi dari :
1.      Hasil kerja
2.      Objek kerja
  1. Peralatan kerja
  2. Tugas per tugas jabatan

Prinsip Penyusunan Formasi
Dalam penyusunan formasi hendaknya diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. setiap jenjang jabatan jumlah pegawainya sesuai dengan beban kerjanya.
  2. setiap perpindahan dalam posisi jabatan yang baik karena adanya mutasi atau promosi dapat dilakukan apabila tersedia posisi jabatan yang lowong.
  3. selain beban kerja organisasi tidak berubah komposisi jumlah pegawai juga tidak berubah.
  4. kebutuhan pegawai dinyatakan dalam jabatan dan syarat jabatan.
  5. ditunjukkan dengan jumlah pegawai dalam jabatan.
  6. peta jabatan dan uraian jabatan hasil analisis jabatan.

Menganalisa Kebutuhan Pegawai
Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan untuk mengetahui secara konkrit jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan oleh suatu unit organisasi untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasilguna, dan berkesinambungan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan meliputi:
  1. Uraian jabatan atau uraian pekerjaan, yaitu informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu jabatan atau pekerjaan. 
  2. Kualifikasi atau syarat-syarat jabatan, yaitu keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk dapat melakukan tugas tertentu misalnya pendidikan tertentu, 
  3. Peta jabatan, yaitu susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan.


Selain prinsip-prinsip diatas ada beberapa hal lain yang mesti dicermati dalam penyusunan formasi pegawai, yakni:
  1. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
  2. Persediaan pegawai adalah jumlah PNS yang dimiliki saat ini. Persediaan pegawai disebut juga dengan Bezetting.
  3. Analisis kebutuhan pegawai adalah proses yang dilakukan secara logic, teratur, dan berkesinambungan untuk mengetahui jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan. Analisis kebutuhan pegawai dilakukan agar pegawai memiliki pekerjaan yang jelas sehingga pegawai secara nyata terlihat sumbangan tenaganya terhadap pencapaian misi organisasi atau program yang telah ditetapkan.
  4. Standar kemampuan Rata-rata pegawai adalah standar kemampuan yang menunjukkan ukuran enerji rata-rata yang diberikan seorang pegawai atau sekelompok pegawai untuk memperoleh satu satuan hasil. Standar kemampuan rata-rata pegawai disebut standar prestasi rata-rata pegawai.
  5. Beban kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 
     Pengadaan  Pegawai  Negeri  Sipil  dilakukan  berdasarkan kebutuhan  untuk mengisi  formasi  yang  lowong.  Lowongan formasi  dalam  suatu  organisasi  pada  umumnya  disebabkan karena  adanya  pegawai  yang  berhenti,  pensiun,  meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi.  
Setiap  warga  negara  Republik  Indonesia  mempunyai kesempatan  yang  sama  untuk  melamar  menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Oleh karena itu lowongan formasi tersebut harus diumumkan seluas-luasnya  melalui  media  massa,  yang  berisikan informasi tentang: 
a.  Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; 
b.  Syarat-syarat  jabatan  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap pelamar; 
c.  Alamat dan tempat lamaran ditujukan; 
d.  Batas waktu pengajuan lamaran; 
e.  Lain-lain yang dipandang perlu sesuai kebutuhan. 
Ketentuan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil  diatur  di dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor  98  Tahun 2000,  jo  Peraturan Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2002  dan  ketentuan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2001. 

Prosedur Pengadaan Pegawai
Apabila suatu perusahaan memerlukan tenaga kerja baru, maka akan diusahakan untuk menarik atau mencari tenaga yang di hararapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik. Langkah ini sebenarnya merupakn langkah kedua, sedangkan langkah pertama ialah menentukan keadaan dan sifat pekerjaan yang lowong serta keadaan dan sifat atau kecakapan orang/tenaga kerja yang diharapkan sanggup melakukan pekerjaan itu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sesungguhnya pencarian atau penarikan tenaga kerja di lakukan setelah diketahui kualifikasi yang harus dimiliki tenaga kerja yang akan dicari, antara lain menyangkut pengetahuan, pengalaman, kepribadiannya dan sebagainya.

Namun sebelum mencari pegawai baru ada beberapa hal yang harus diperhatikan baik untuk instansi pemerintah, maupun swasta, hal ini meliputi; prinsip-prinsip penyusunan formasi, sistem penyusunan formasi, analisa jabatan, sampai pada anggaran/budget yang tersedia, kesemua itu harus dicermati dengan baik.

Agar pelaksanaan pengadaan pegawai kantor berjalan lancar, maka pelaksanaanya harus berdasarkan prosedur yang ada. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:    
  1. Menetapkan perencanaan kebijakan kepegawaian, sehingga menghasilkan penggolongan pekerjaan, analisa pekerjaan, gambaran pekerjaan dan rincian pekerjaan.
  2. Menentukan penarikan pegawai dari sumber-sumber tenaga kerja, baik intern maupun ekstern.
  3. Membuat pengumuman lowongan pekerjaan, analisis pekerjaan, gambaran pekerjaan dan perincian pekerjaan.
  4. Penerimaan surat lamaran pekerjaan dari calon tenaga kerja.
  5. Mengadakan seleksi atau penyaringan administrasi dari surat lamaran yang masuk
  6. Menentukan diterima tidaknya lamaran kerja (dipilih yang memenuhi persyaratan).
  7. Menyiapkan segala perangkat seleksi (baik soal, pedoman penilaian maupun standar kelulusan)
  8. Melakukan pemanggilan bagi calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes atau ujian.
  9. Mengadakan seleksi pegawai, berupa tes lisan, tertuis, intelegensi, psikotes, dan kesehatan jasmani.
  10. Memeriksa hasil tes dan sekaligus menentukan rangking serta jumlah calon yang lulus.
  11. Memanggil calon pegawai yang lulus untuk mengikuti masa percobaan.
  12. Mengangkat pegawai dengan Surat Keputusan dalam status masa percobaan.
  13. Calon pegawai mengikuti orientasi masa percobaan.
  14. Melakukan penilaian selama calon mengikuti orientasi.
  15. Menentukan lulus tidaknya masa orientasi.
  16. Membuat Surat Keputusan pengangkatan pegawai berstatus pegawai tetap.
  17. Menempatkan pegawai pada jenjang jabatan tertentu dengan tugass, wewenang dan tanggung jawab.
  18. Melakukan pembinaan dan pemeliharaan terhadap pegawai, agar para pegawai berkembang dan betah bekerja di perusahaan.

Untuk tambahan bisa klik di bawah ini :


  • Golongan Ia = Pangkat Juru Muda 
  • Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1 
  • Golongan Ic = Pangkat Juru 
  • Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1 
  • Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda 
  • Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1 
  • Golongan IIc = Pangkat Pengatur 
  • Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1 
  • Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda 
  • Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1 
  • Golongan IIIc = Pangkat Penata 
  • Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1 
  • Golongan IVa = Pangkat Pembina 
  • Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1 
  • Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda 
  • Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya 
  • Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama 


Setiap pegawai baru yang telah dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 digit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini : 
  • Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a 
  • Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c 
  • Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a 
  • Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b 
  • Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c 
  • Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a 
  • Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b 
  • Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c 
  • Pada tahun 2013 ada perubahan Jabatan Fungsional guru yang hanya 4 tingkatan, yaitu : 
  • Golongan III/a – III/b dengan sebutan Guru Pertama 
  • Golongan III/c – III/d dengan sebutan Guru Muda 
  • Golongan IV/a – IV/c dengan sebutan Guru Madya 
  • Golongan IV/d – IV/e dengan sebutan Guru Utama 


Kenaikan Pangkat Sistem Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem : 

  • Kenaikan Pangkat Reguler 
  • Kenaikan Pangkat Pilihan 


1. Kenaikan Pangkat Reguler 
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang : 
  • Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu 
  • Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu 

Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampau pangkat atasan langsungnya. 
Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat Reguler : 
  • Fotokopi SK dalam pangkat terakhir 
  • Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir 
  • Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan 
  • Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar 
  • Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu 


Kenaikan pangkat PNS yang akan pindah golongan, dilampirkan pula : 
  • Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk.I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a 
  • Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a 

Kenaikan ini tidak berlaku bagi PNS yang dikecualikan dari ujian dinas 


2.Kenaikan Pangkat Pilihan  

PNS yang menduduki jab. struktural/fungsional. 
Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir  
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir 
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir 
*Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu 

PNS yang menduduki jab. tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden. 
Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir 
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir 
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir 

PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. 
Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu  
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir 
*Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya 
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir 

PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu 
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir  
*Fotokopi keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden. 
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir 

PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organik. 
Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi SK pengangkatan sebagai Pejabat Negara 
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir 
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir 
*Fotokopi keputusan pemberhentian dari jabatan organik 

PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organik. 
Kelengkapan administrasi bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu : 
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir 
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir  
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir 
*Asli penetapan angka kredit bagi 

PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu 
Kelengkapan administrasi bagi yang tidak menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu : 
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir 
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir 
*Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan 
*Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar 
*Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu 

PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah/Diploma. 
Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi sah ijazah terakhir 
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir 
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir  
*Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu 
* Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi jabatan fungsional tertentu 
*Fotokopi surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi jabatan fungsional tertentu 

PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. 
Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir  
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir  
*Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar 
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir 

PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar. 
Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir  
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir *Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar 
*Fotokopi ijazah/diploma yang diperolehnya 
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir 

PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jab. pimpinan yang telah ditetapkan peersamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. 
Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir 
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir 
*Fotokopi SK penugasan di luar instansi induknya 
*Tembusan PAK yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu 
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir 

Di samping sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : 
Kenaikan Pangkat Anumerta bagi yang dinyatakan tewas; 
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. 
Kenaikan Pangkat Anumerta PNS Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;  
Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia; 
Visum et repertum dari dokter; 
Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan; 
Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan 
Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta. 

Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia 
Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi SK pengangkatan calon PNS 
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir 
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir 
*Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa 
*Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian 
*Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian 

Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang mencapai batas usia pensiun 
Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi SK pengangkatan calon PNS 
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir 
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir 
*Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian 
*Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian 

Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri 
Kelengkapan administrasi : 
*Fotokopi SK pengangkatan calon PNS (CPNS) 
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir 
*Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan 
*Fotokopi surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan 
*Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat 
*Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri. 

Masa kenaikan pangkat Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Golongan  ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada tingkat pendidikannya, yaitu: 
a.  Golongan  ruang  I/a  bagi  yang  pada  saat  melamar serendah-rendahnya  memiliki  dan  menggunakan        Surat Tanda  Tamat  Belajar/Ijazah  Sekolah  Dasar  atau  yang setingkat; 
b.  Golongan  ruang  I/c  bagi  yang  pada  saat  melamar serendah-rendahnya  memiliki  dan  menggunakan        Surat Tanda  Tamat  Belajar/Ijazah  Sekolah  Lanjutan  Tingkat Pertama atau yang setingkat; 
c.  Golongan  ruang  II/a  bagi  yang  pada  saat  melamar serendah-rendahnya  memiliki  dan  menggunakan      Surat Tanda  Tamat  Belajar/Ijazah  Sekolah  Lanjutan  Tingkat Atas. Diploma 1, atau yang setingkat; 
d.  Golongan  ruang  II/b  bagi  yang  pada  saat  melamar serendah-rendahnya  memiliki  dan  menggunakan      Surat Tanda  Tamat  Belajar/ljazah  Sekolah  Guru  Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II; 
e.  Golongan  ruang  II/c  bagi  yang  pada  saat  melamar serendah-rendahnya  memiliki  dan  menggunakan      Ijazah Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III; 
f.  Golongan  ruang  Ill/a  bagi  yang  pada  saat  melama serendah-rendahnya  memiliki  dan  menggunakan        IjazahSarjana (S1) atau Diploma IV; 
g.  Golongan  ruang  Ill/b  bagi  yang  pada  saat  melamar serendah-rendahnya  memiliki  dan  menggunakan      Ijazah Dokter,  Ijazah  Apoteker  dan  Magister  (S2)  atau  Ijazah lain yang setara; 
h.  Golongan  ruang  Ill/c  bagi  yang  pada  saat  melamar serendah-rendahnya  memiliki  dan  menggunakan      Ijazah Doktor (S3).

Klik lagi dibawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar