ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN KELAS XI AP
MANAJEMEN
KEPEGAWAIAN NEGARA
Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
Perencanaan Pegawai
Perencanaan pegawai merupakan peramalan kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang dari berbagai jenis pekerjaan.
Secara empiris, dalam perencanaan kepegawaian dimulai dari inventarisasi lowongan jabatan yang telah ditetapkan dalam formasi beserta syarat jabatannya, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil dan penempatannya.
Perencanaan Pegawai
Perencanaan pegawai merupakan peramalan kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang dari berbagai jenis pekerjaan.
Secara empiris, dalam perencanaan kepegawaian dimulai dari inventarisasi lowongan jabatan yang telah ditetapkan dalam formasi beserta syarat jabatannya, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil dan penempatannya.
Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil
Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Penetapan formasi berdasarkan beban kerja dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil ditujukan untuk mengendalikan jumlah dan mutu pegawai pada setiap organisasi negara agar memiliki pegawai yang cukup, sesuai dengan beban kerja yang harus dilaksanakan. Ketentuan penetapan tentang formasi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, dan ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2001. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun melalui analisis kebutuhan yang dilakukan berdasarkan:
a. Jenis Pekerjaan,
Adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh satuan unit organisasi di dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.
b. Sifat Pekerjaan,
Adalah spesifikasi pekerjaan berdasarkan jenis, waktu, keterampilan yang dibutuhkan, perhatian,resiko, upaya fisik, upaya mental dan sebagainya.
c. Perkiraan Beban Kerja,
Adalah frekuensi rata-rata dari masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
d. Perkiraan Kapasitas Pegawai,
Adalah kemampuan rata-rata seorang pegawai untuk menyelesaikan suatu jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan prakiraan kapasitas kerja diperlukan untuk masing- masing jenis pekerjaan.
e. Jenjang dan Jumlah Jabatan serta Pangkat,
Penentuan jenjang, jumlah jabatan dan pangkat dalam suatu organisasi harus ditinjau dari sudut keseluruhan organisasi dan tidak ditinjau per unit organisasi. Penentuan susunan pangkat merupakan satu syarat mutlak untuk dipelihara dengan baik dalam suatu organisasi.
f. Peralatan yang Tersedia,
Penggunaan teknologi canggih suatu peralatan kerja, menentukan jumlah dan mutu pegawai yang diperlukan dalam suatu organisasi. Semakin canggih teknologi peralatan yang dipergunakan, akan semakin mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.
g. Analisis Kebutuhan Pegawai,
Dilakukan melalui analisis jabatan untuk mengetahui secara konkrit jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan oleh suatu unit organisasi untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkesinambungan.
h. Anggaran Belanja Negara,
Dalam menetapkan jumlah kebutuhan pegawai dalam suatu organisasi, juga harus mempertimbangkan kemampuan dan tersedianya anggaran. Meskipun formasi telah disusun secara rasional berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis kebutuhan, realisasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
i. Uraian Jabatan,
Hasil analisis jabatan yang berisi informasi penting nama jabatan, kode jabatan, unit organisasi, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, wewenang, tanggung jawab, hubungan jabatan, kondisi lingkungan kerja, resiko, bahaya, syarat jabatan dan informasi lainnya.
j. Peta Jabatan
Adalah susunan, nama dan tingkat jabatan baik struktural maupun fungsional yang tergambar dalam struktur organisasi dari tingkat yang paling bawah sampai dengan tingkat yang paling tinggi.
Sistem Penyusunan Formasi Pegawai
Sistem penyusunan formasi dapat digunakan system sama dan system ruang ligkup. Sistem sama merupakan system yang menentukan jumlah dan kualitas pegawai yang sama bagi semua satuan organisasi tanpa membedakan besar kecilnya beban kerja.
Sedangkan system ruang lingkup merupakan suatu system yang menetukan jumlah dan kualitas pegawai berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang dibebankan kepada suatu organisasi.
Sistem penyusunan formasi dapat digunakan system sama dan system ruang ligkup. Sistem sama merupakan system yang menentukan jumlah dan kualitas pegawai yang sama bagi semua satuan organisasi tanpa membedakan besar kecilnya beban kerja.
Sedangkan system ruang lingkup merupakan suatu system yang menetukan jumlah dan kualitas pegawai berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang dibebankan kepada suatu organisasi.
Metode
Dalam menghitung formasi, banyak
metode yang dapat dipergunakan. Namun demikian, dalam pedoman ini disajikan
metoda yang sederhana yang memungkinkan dapat memberi kemudahan bagi instasi
menggunakannya. Metoda yang dipilih adalah metoda beban kerja yang
diidentifikasi dari :
1.
Hasil kerja
2.
Objek kerja
- Peralatan
kerja
- Tugas per tugas jabatan
Prinsip Penyusunan Formasi
Dalam
penyusunan formasi hendaknya diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- setiap jenjang jabatan jumlah pegawainya sesuai dengan
beban kerjanya.
- setiap
perpindahan dalam posisi jabatan yang baik karena adanya mutasi atau
promosi dapat dilakukan apabila tersedia posisi jabatan yang lowong.
- selain beban
kerja organisasi tidak berubah komposisi jumlah pegawai juga tidak
berubah.
- kebutuhan pegawai dinyatakan dalam jabatan dan syarat jabatan.
- ditunjukkan dengan jumlah pegawai dalam jabatan.
- peta jabatan dan uraian jabatan hasil analisis jabatan.
Menganalisa
Kebutuhan Pegawai
Analisis
kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan untuk mengetahui
secara konkrit jumlah dan kualifikasi pegawai yang dibutuhkan oleh suatu unit
organisasi untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasilguna,
dan berkesinambungan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan,
menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan
meliputi:
- Uraian
jabatan atau uraian pekerjaan, yaitu informasi yang
lengkap tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu jabatan atau
pekerjaan.
- Kualifikasi
atau syarat-syarat jabatan, yaitu keterangan mengenai
syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk dapat melakukan
tugas tertentu misalnya pendidikan tertentu,
- Peta jabatan, yaitu susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan.
Selain prinsip-prinsip diatas ada
beberapa hal lain yang mesti dicermati dalam penyusunan formasi pegawai, yakni:
- Formasi adalah
jumlah dan susunan pangkat yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi
Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
- Persediaan
pegawai adalah jumlah PNS yang
dimiliki saat ini. Persediaan pegawai disebut juga dengan Bezetting.
- Analisis
kebutuhan pegawai adalah proses yang dilakukan
secara logic, teratur, dan berkesinambungan untuk mengetahui jumlah dan
kualitas pegawai yang diperlukan. Analisis kebutuhan pegawai dilakukan
agar pegawai memiliki pekerjaan yang jelas sehingga pegawai secara nyata
terlihat sumbangan tenaganya terhadap pencapaian misi organisasi atau
program yang telah ditetapkan.
- Standar
kemampuan Rata-rata pegawai adalah standar kemampuan
yang menunjukkan ukuran enerji rata-rata yang diberikan seorang pegawai
atau sekelompok pegawai untuk memperoleh satu satuan hasil. Standar
kemampuan rata-rata pegawai disebut standar prestasi rata-rata pegawai.
- Beban
kerja adalah sejumlah target
pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu
tertentu.
Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan
berdasarkan kebutuhan untuk mengisi formasi yang
lowong. Lowongan formasi dalam suatu organisasi
pada umumnya disebabkan karena adanya pegawai
yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya
perluasan organisasi.
Setiap warga
negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri
Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Oleh karena itu lowongan
formasi tersebut harus diumumkan seluas-luasnya melalui media
massa, yang berisikan informasi tentang:
a. Jumlah dan
jenis jabatan yang lowong;
b. Syarat-syarat
jabatan yang harus dipenuhi oleh setiap
pelamar;
c. Alamat dan
tempat lamaran ditujukan;
d. Batas waktu pengajuan
lamaran;
e. Lain-lain yang
dipandang perlu sesuai kebutuhan.
Ketentuan Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil diatur di dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2000, jo Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan
pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 10 Tahun 2001.
Prosedur
Pengadaan Pegawai
Apabila suatu perusahaan memerlukan tenaga kerja baru, maka akan
diusahakan untuk menarik atau mencari tenaga yang di hararapkan dapat
melaksanakan tugas dengan baik. Langkah ini sebenarnya merupakn langkah kedua,
sedangkan langkah pertama ialah menentukan keadaan dan sifat pekerjaan yang
lowong serta keadaan dan sifat atau kecakapan orang/tenaga kerja yang
diharapkan sanggup melakukan pekerjaan itu. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa sesungguhnya pencarian atau penarikan tenaga kerja di lakukan setelah
diketahui kualifikasi yang harus dimiliki tenaga kerja yang akan dicari, antara
lain menyangkut pengetahuan, pengalaman, kepribadiannya dan sebagainya.
Namun sebelum mencari pegawai baru ada beberapa hal yang harus
diperhatikan baik untuk instansi pemerintah, maupun swasta, hal ini meliputi;
prinsip-prinsip penyusunan formasi, sistem penyusunan formasi, analisa jabatan,
sampai pada anggaran/budget yang tersedia, kesemua itu harus dicermati dengan
baik.
Agar pelaksanaan pengadaan pegawai kantor berjalan lancar, maka pelaksanaanya harus berdasarkan prosedur yang ada. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Menetapkan
perencanaan kebijakan kepegawaian, sehingga menghasilkan penggolongan
pekerjaan, analisa pekerjaan, gambaran pekerjaan dan rincian pekerjaan.
- Menentukan
penarikan pegawai dari sumber-sumber tenaga kerja, baik intern maupun
ekstern.
- Membuat
pengumuman lowongan pekerjaan, analisis pekerjaan, gambaran pekerjaan dan
perincian pekerjaan.
- Penerimaan
surat lamaran pekerjaan dari calon tenaga kerja.
- Mengadakan
seleksi atau penyaringan administrasi dari surat lamaran yang masuk
- Menentukan
diterima tidaknya lamaran kerja (dipilih yang memenuhi persyaratan).
- Menyiapkan
segala perangkat seleksi (baik soal, pedoman penilaian maupun standar
kelulusan)
- Melakukan
pemanggilan bagi calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes atau
ujian.
- Mengadakan
seleksi pegawai, berupa tes lisan, tertuis, intelegensi, psikotes, dan
kesehatan jasmani.
- Memeriksa
hasil tes dan sekaligus menentukan rangking serta jumlah calon yang lulus.
- Memanggil
calon pegawai yang lulus untuk mengikuti masa percobaan.
- Mengangkat
pegawai dengan Surat Keputusan dalam status masa percobaan.
- Calon
pegawai mengikuti orientasi masa percobaan.
- Melakukan
penilaian selama calon mengikuti orientasi.
- Menentukan
lulus tidaknya masa orientasi.
- Membuat
Surat Keputusan pengangkatan pegawai berstatus pegawai tetap.
- Menempatkan
pegawai pada jenjang jabatan tertentu dengan tugass, wewenang dan tanggung
jawab.
- Melakukan
pembinaan dan pemeliharaan terhadap pegawai, agar para pegawai berkembang
dan betah bekerja di perusahaan.
Untuk tambahan bisa klik di bawah ini :
- Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
- Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
- Golongan Ic = Pangkat Juru
- Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
- Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
- Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
- Golongan IIc = Pangkat Pengatur
- Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
- Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
- Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
- Golongan IIIc = Pangkat Penata
- Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
- Golongan IVa = Pangkat Pembina
- Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
- Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
- Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
- Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang telah dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 digit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
- Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
- Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/c
- Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
- Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
- Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
- Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
- Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
- Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
- Pada tahun 2013 ada perubahan Jabatan Fungsional guru yang hanya 4 tingkatan, yaitu :
- Golongan III/a – III/b dengan sebutan Guru Pertama
- Golongan III/c – III/d dengan sebutan Guru Muda
- Golongan IV/a – IV/c dengan sebutan Guru Madya
- Golongan IV/d – IV/e dengan sebutan Guru Utama
Kenaikan Pangkat Sistem Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem :
- Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan Pangkat Pilihan
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampau pangkat atasan langsungnya.
Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat Reguler :
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
- Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
- Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
- Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu
Kenaikan pangkat PNS yang akan pindah golongan, dilampirkan pula :
- Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk.I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a
- Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a
Kenaikan ini tidak berlaku bagi PNS yang dikecualikan dari ujian dinas
2.Kenaikan Pangkat Pilihan
PNS yang menduduki jab. struktural/fungsional.
Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
*Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
PNS yang menduduki jab. tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden.
Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Fotokopi keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden.
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organik.
Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi SK pengangkatan sebagai Pejabat Negara
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
*Fotokopi keputusan pemberhentian dari jabatan organik
PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organik.
Kelengkapan administrasi bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu :
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
*Asli penetapan angka kredit bagi
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
Kelengkapan administrasi bagi yang tidak menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu :
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
*Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
*Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
*Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu
PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah/Diploma.
Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi sah ijazah terakhir
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
*Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
* Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi jabatan fungsional tertentu
*Fotokopi surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi jabatan fungsional tertentu
PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir *Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar
*Fotokopi ijazah/diploma yang diperolehnya
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jab. pimpinan yang telah ditetapkan peersamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Fotokopi SK penugasan di luar instansi induknya
*Tembusan PAK yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
*Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
Di samping sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan :
Kenaikan Pangkat Anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Kenaikan Pangkat Anumerta PNS Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
Visum et repertum dari dokter;
Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia
Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi SK pengangkatan calon PNS
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
*Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa
*Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
*Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang mencapai batas usia pensiun
Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi SK pengangkatan calon PNS
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
*Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
*Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
Kelengkapan administrasi :
*Fotokopi SK pengangkatan calon PNS (CPNS)
*Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
*Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan
*Fotokopi surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan
*Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat
*Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.
Masa kenaikan pangkat Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Sumber Referensi : http://styleter-kini.blogspot.com/2013/06/urutan-struktur-golongan-dan-pangkat-pns.html - Disalin dari Infoter-baru
Golongan ruang
yang ditetapkan untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada
tingkat pendidikannya, yaitu:
a. Golongan
ruang I/a bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah
Dasar atau yang setingkat;
b. Golongan
ruang I/c bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat;
c. Golongan
ruang II/a bagi yang pada saat
melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas. Diploma 1, atau yang setingkat;
d. Golongan
ruang II/b bagi yang pada saat
melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan
Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah Sekolah
Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
e. Golongan
ruang II/c bagi yang pada saat
melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan
Ijazah Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III;
f. Golongan
ruang Ill/a bagi yang pada saat
melama serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan
IjazahSarjana (S1) atau Diploma IV;
g. Golongan
ruang Ill/b bagi yang pada saat
melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan
Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
h. Golongan
ruang Ill/c bagi yang pada saat
melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan
Ijazah Doktor (S3).
Klik lagi dibawah ini: