Senin, 14 November 2022

OTK KEPEGAWAIAN XI OTKP

BAB

1

Ruang Lingkup
Administrasi Kepegawaian

Kompetensi Dasar

3.1 Memahami administrasi kepegawaian
4.1 Melakukan pengelompokan administrasi kepegawaian

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari bab ini, diharapkan siswa dapat
1. menjelaskan konsep administrasi;
2. menjelaskan konsep tenaga kerja pada umumnya;
3. menjelaskan konsep pegawai;
4. mengemukakan konsep administrasi kepegawaian;
5. menguraikan prinsip-prinsip administrasi kepegawaian;
6. menerangkan fungsi administrasi kepegawaian;
7. menjelaskan asas pembinaan pegawai;
8. melakukan identifikasi ruang lingkup administrasi kepegawaian; dan
9. mengelompokkan ruang lingkup administrasi kepegawaian.

Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian 1

Administrasi kepegawaian pada dasarnya merupakan proses paling dasar dalam pengumpulan informasi yang berhubungan dengan sistem kepegawaian. Dalam hal ini dilakukan dengan pengumpulan informasi yang berhubungan dengan kelengkapan atau perlengkapan dari administrasi umum yang berhubungan dengan personal.

Administrasi kepegawaian dalam instansi pemerintah tidak dapat dilepaskan dari kegiatan administrasi secara keseluruhan. Lingkup kegiatan administrasi kepegawaian, antara lain penerimaan, penempatan, pengembangan, dan pemberhentian tenaga kerja dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

A. Memahami Administrasi
Administrasi merupakan sebuah bentuk usaha dan aktivitas yang berhubungan dengan pengaturan kebijakan agar dapat mencapai target/tujuan organisasi. Jadi, administrasi mempunyai peranan yang sangat krusial dalam semua aktivitas sebuah organisasi. Berikut ini disajikan beberapa pendapat para ahli mengenai definisi administrasi.
1. Arthur Grager
Arthur Grager menyatakan bahwa administrasi adalah fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan warkat suatu organisasi.
2. George Terry
George Terry berpendapat bahwa administrasi adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakan agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
3. Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo
Menurut pandangan Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, administrasi negara melakukan fungsi bantuan pemerintah, berarti pemerintah (pejabat) tidak dapat memenuhi tugas-tugas tanpa administrasi negara.
4. Sondang P. Siagian
Sondang P. Siagian menjelaskan administrasi adalah keseluruhan dari proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
5. The Liang Gie
Menurut The Liang Gie, definisi administrasi secara luas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kemitraan untuk mencapai tujuan tertentu.

B. Memahami Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah seorang penduduk yang memiliki usia kerja. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan bahwa seorang tenaga kerja merupakan seseorang yang mampu melakukan suatu pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa dalam memenuhi kebutuhannya sendiri atau masyarakat sekitar. Secara keseluruhan,
penduduk dalam suatu pemerintahan atau negara memiliki dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Usia yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia berumur 15 sampai 64 tahun.

2 Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian
Kebutuhan akan tenaga kerja dapat disebut sebagai kesempatan kerja. Kesempatan
kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) 
untuk diisi pencari kerja. Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 pada Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Berdasarkan bunyi UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 jelas bahwa pemerintah Indonesia menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapatkan penghasilan.

C. Memahami Pegawai
Dinyatakan pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/1974 menyatakan bahwa pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, pemerintah, dan pembangunan. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai aparatur sipil negara (pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diberikan tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau tugas negara 
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai. ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


D. Memahami Administrsi Kepegawaian
Administrasi kepegawaian pada dasarnya adalah proses yang paling dasar dalam pengumpulan informasi berhubungan dengan sistem kepegawain, dalam hal ini dilakukan dengan pengumpulan informasi yang berhubungan dengan kelengkapan
atau perlengkapan dari administrasi umum yang berhubungan dengan seorang personal (Depdikbud, 1994: 41). Adapun administrasi kepegawaian dapat dirumuskan sebagai
berikut.
1. Sebagai Ilmu
Mempelajari segenap proses penggunaan tenaga manusia sejak penerimaan hingga pemberhentiannya.
2. Sebagai Proses
Proses penyelenggaraan politik kepegawaian “kebijakan politik kepegawaian” atau program kerja/tujuan yang berhubungan dengan tenaga kerja manusia yang digunakan dalam usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
3. Sebagai Fungsi
Mengatur dan mengurus penggunaan tenaga kerja manusia dalam suatu usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan tertentu yang meliputi
kegiatan, antara lain
a. merumuskan tujuan dan sasaran pokok kebijaksanaan politik; serta
b. menyusun organisasi untuk menyelenggarakan pelaksanaan tujuan dan sasaran pokok/kebijaksanaan politik.
4. Sebagai Seni
Memilih pegawai baru dan menggunakan pegawai-pegawai lama dengan cara sedemikian rupa sehingga dari segenap tenaga kerja manusia tersebut diperoleh hasil dan jasa yang maksimal, baik mengenai jumlah maupun mutunya. Menurut
Sondang P. Siagian (2002: 2) administrasi kepegawaian adalah keseluruhan proses 
kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

E. Prinsip-Prinsip Kepegawaian

Prinsip-prinsip kepegawaian ada beberapa macam sebagai berikut.
1. Prinsip Kemanusiaan
Prinsip kemanusiaan sudah cukup dilaksanakan dengan baik karena telah diberikan waktu cuti, kemudian tunjangan untuk anak dan istri pun juga cukup. Pangkat yang lebih tinggi tidak bertindak sewenang-wenang. Artinya, para PNS dapat pulang
sesuai jadwal pulang kantor.
2. Prinsip Demokrasi
Kadang belum terlaksana dengan baik. Bawahan mempunyai sarana untuk berpendapat, namun biasanya tetap saja kurang diperhatikan dengan pejabat atasan. Akan tetapi, rencana saluran untuk keberatan berjalan cukup baik.
3. The Right Man on The Right Place
Sering kali prinsip ini tidak berjalan dengan baik karena banyak pegawai yang tidak bekerja sesuai dengan keahliannya, kecuali dalam pekerjaan tertentu yang memang 
harus ditangani oleh orang yang ahli, seperti bagian teknik yang mungkin orang yang tidak menempuh pendidikan sesuai bidangnya sehingga tidak dapat melakukannya. Namun, banyak pegawai yang kuliah di jurusan A, misalnya menjadi pekerja di bidang B. Contohnya, A kuliah di jurusan teknik geologi tetapi malah bekerja di bidang kesekretariatan di kecamatan yang tugasnya mengurusi surat-surat.

4. Equal Pay for Equal Work
Pekerja menilai sistem pembagian gaji itu adil apabila menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah dilakukan. Untuk mengetahui digaji secara adil atau tidak, haruslah dilakukan analisis keadaan kantor pegawai,
seperti banyaknya staf yang ada, jabatan apa saja yang ada, gaji yang diterima oleh setiap orang, dan kenaikan (gaji/jabatan) atas prestasi yang telah dilakukan. Lalu dibandingkan dengan gaji dengan pegawai lainnya di kantor tersebut sehingga
dapat diperhitungkan apakah gaji yang diberikan adil atau tidak.
5. Prinsip Kesatuan Arah
Prinsip kesatuan arah ini berlandaskan Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, termaktub tugas yang diamanatkan pemerintah adalah agar menjadi bangsa yang mempunyai satu kesatuan yang utuh. Dengan adanya prinsip kesatuan arah itu diharapkan
dapat mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Namun, pelaksanaannya belum tercapai karena kesejahteraan masyarakat belum merata dan masih sangat harus dikoordinasi lebih baik lagi untuk mencapai kesatuan arah
untuk mencapai kesejahteraan.
6. Prinsip Kesatuan Tujuan
Dalam hal ini, harus jelas tujuan organisasi yang dimuat di visi misi perusahaan tersebut. Hal tersebut menjadi acuan gerak dan program kerja. Kesatuan tujuan ini merupakan kunci pokok keberhasilan suatu perusahaan. Mengenai pelaksanaan
prinsip kesatuan tujuan ini berjalan dengan sangat baik karena jelas visi dan misinya suatu perusahaan sehingga tidak membingungkan para pegawainya. Jadi, perusahaan dan para pegawainya mempunyai tujuan yang sama.
7. Prinsip Komando
Komando berarti ada pimpinan yang mengarahkan dan lebih baik komandonya tunggal agar fokus pada tujuan perusahaan. Pelaksanaan prinsip komando dapat berjalan baik dengan pimpinan dari setiap bidang harus tunggal, tidak boleh
pimpinan bidang A memberi perintah kepada bawahan bidang B.

8. Prinsip Efisiensi dan Produktivitas Kerja
Prinsip ini harus jelas karena berhubungan dengan prinsip the right man on the right place. Efisiensi tidak tercapai apabila pekerjaan yang harusnya dapat dilakukan oleh sedikit pegawai suatu perusahaan tetapi pekerjaan itu dilakukan lebih dari
yang seharusnya. Dengan dilakukan oleh banyak orang, tentu tidak akan mencapai produktivitas kerja secara maksimal. Pelaksanaannya memang sering sekali terjadi ketidakefisienan dan produktivitas kerja menurun.
9. Prinsip Disiplin
Pelaksanaan prinsip ini sudah berjalan dengan baik, namun memang kadang kala banyak pegawai negeri sipil yang sering terlambat datang ke kantor.
10. Prinsip Wewenang dan Tanggung Jawab (Job Description)
Prinsip ini harus jelas karena berhubungan dengan prinsip komando. Wewenang dan tanggung jawab setiap pegawai harus jelas agar dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan tugasnya di perusahaan tempai pegawai tersebut bekerja dan juga
harus memahaminya dengan baik. Pelaksanaannya sudah berjalan, namun tidak sepenuhnya.

F. Fungsi Administrasi Kepegawaian

Fungsi administrasi kepegawaian dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1. Fungsi Teknis Administrasi Kepegawaian

Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi, yaitu fungsi manajerial dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) yang meliputi perencanaan,pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan fisik yang meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai.


2. Fungsi Umum Administrasi Kepegawaian
a. Perencanaan pegawai
Perencanaan pegawai dapat didefinisikan sebagai proses penentuan kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dan persediaan tenaga kerja yang ada. Perencanaan pegawai merupakan
bagian penting dari dan sebagai kontributor pada proses perencanaan strategis karena membantu organisasi dalam menentukan sumber-sumber yang diperlukan serta membantu menentukan apa yang benar-benar dapat dicapai
dengan sumber-sumber yang tersedia. Perencanaan pegawai yang baik akan memperbaiki pemanfaatan pegawai,
menyesuaikan aktivitas pegawai dan kebutuhan di masa depan secara efisien, meningkatkan efisiensi dalam merekrut pegawai baru serta melengkapi informasi tentang kepegawaian yang dapat membantu kegiatan kepegawaian dan unit organisasi lainnya.
b. Pengorganisasian kepegawaian
Pengorganisasian adalah suatu langkah untuk menetapkan, menggolong- golongkan, dan mengatur berbagai macam kegiatan yang dipandang perlu, penetapan tugas, dan wewenang seseorang, serta pendelegasian wewenang
dalam rangka mencapai tujuan. Pengorganisasian mengantarkan semua sumber dasar (manusia dan nonmanusia) ke dalam suatu pola tertentu sedemikian rupa sehingga orang- orang yang bekerja di dalamnya dapat bekerja sama secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Salah satu efek dari pengorganisasian adalah terbentuknya struktur organisasi dan dalam struktur organisasi akan tampak bagaimana hubungan antara satu unit dengan unit lain.
c. Pengarahan pegawai
Ada banyak teori dan keyakinan tentang apa yang memotivasi pegawai. Secara keseluruhan tidak ada kesepakatan tentang motivasi. Oleh karena itu, sangat sulit bagi organisasi untuk sampai pada kebijakan dan pendekatan yang akan
memuaskan semua pegawai. Namun, ada aturan-aturan praktis yang dapat diikuti setidaknya untuk membantu memotivasi pegawai dan meningkatkan kepuasan kerja. Berikut ini penjelasannya.
1) Menjelaskan kepada para pegawai apa yang dimaksud dengan kinerja efektif dan pastikan untuk mengetahui apa yang diharapkan.
2) Pastikan bahwa terdapat hubungan jelas antara kinerja dan penghargaan (imbalan) dan bahwa setiap hubungan semacam itu dikomunikasikan kepada para pegawai.
3) Pastikan bahwa semua pegawai diperlakukan secara adil dan penilaian tentang kinerja harus objektif.
4) Jika mungkin, kembangkan jenis-jenis penghargaan yang berbeda, tidak semua orang dapat dinaikkan pangkatnya (dipromosikan) atau perlu dinaikkan pangkatnya.
5) Doronglah semangat seluwes mungkin di dalam lingkungan kerja dan kembangkan gaya manajemen yang mudah diserap serta mampu diubah- ubah untuk menyesuaikan orang dan lingkungan.
6) Kembangkan sebuah sistem manajemen kinerja atau setidaknya tetapkan sasaran yang dapat dicapai tetapi harus terus berkembang.
7) Perhitungkan semua faktor lingkungan dan sosial, seperti kenyamanan dan sarana lingkungan kerja, interaksi sosial di antara pegawai, pokoknya semua faktor yang dapat menjadi sumber ketidakpuasan.

d. Pengendalian pegawai
Pengawasan sebagai bagian dari pengendalian merupakan proses pengukuran dan penilaian tingkat efektivitas kerja pegawai dan tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi. Setiap kegiatan pengawasan memerlukan tolok ukur atau kriteria untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam bekerja yang dalam penilaian kinerja disebut standar pekerjaan. Standar adalah suatu kriteria atau model baku yang
akan diperbandingkan dengan hasil nyata. Banyak jenis standar yang dapat digunakan dalam pengendalian kegiatan-
kegiatan kepegawaian. Dalam mengendalikan unit/bagian kepegawaian, pimpinan harus mampu menemukan butir-butir pengendalian strategis yang dapat dipantau berdasarkan penyimpangan.

G. Asas-Asas Pegawai ASN/PNS

Dalam menjalankan tugasnya, pegawai ASN harus berdasarkan pada asas berikut ini.
1. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
2. Asas Profesionalitas 
Asa profesionalitas mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Asas Proporsionalitas 
Asas proporsionalitas mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai ASN.
4. Asas Keterpaduan 
Asas keterpaduan adalah pengelolaan pegawai ASN berdasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional.
5. Asas Delegasi 
Asas delegasi bahwa sebagian kewenangan pengelolaan pegawai ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah.
6. Asas Netralitas 
Asas netralitas bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
7. Asas Akuntabilitas 
Asas akuntabilitas bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pegawai ASN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Asas Efektif dan Efisien 
Asas efektif dan efisien bahwa dalam menyelenggarakan manajemen ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
9. Asas Keterbukaan 
Asas keterbukaan bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik.
10. Asas Nondiskriminatif 
Asas nondiskriminatif bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN, KASN tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras, dan golongan.


11. Asas Persatuan dan Kesatuan 
Asas persatuan dan kesatuan bahwa pegawai ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Asas Keadilan dan Kesetaraan 
Asas keadilan dan kesetaraan bahwa pengaturan mencerminkan rasa penyelenggaraan ASN harus terdapat keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi serta peran sebagai pegawai ASN.
13. Asas Kesejahteraan
Asas kesejahteraan bahwa penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN.
Untuk meningkatkan SDM pegawai negeri sipil, diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan bagi aparatur negara sebagai investasi manusia yang harus dilaksanakan oleh
suatu organisasi, tidak saja meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, juga dalam rangka
mempercepat pemantapan perwujudan perilaku yang diinginkan (Siagian, 1983:32).
Dalam upaya pembinaan aparatur negara diperlukan adanya pendidikan dan
pelatihan yang dapat mengembangkan kemampuan pegawai bukan saja untuk menangani
pekerjaan pada saat itu, tetapi juga untuk pekerjaan-pekerjaan di masa mendatang.
Artinya, pendidikan dan pelatihan merupakan investasi di dalam diri pekerja (bank bakat)
yang nantinya siap ditimba apabila untuk meningkatkan efektivitas operasional suatu
organiasasi (Steers, 1985: 67). Berikut ini tujuan pembinaan pegawai negeri.
1. Diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas-tugas perintahan dan
pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Meningkatkan mutu dan keterampilan serta memupuk kegairahan kerja.
3. Diarahkan menuju terwujudnya komposisi pegawai, baik dalam jumlah maupun
mutu yang memadai serasi dan harmonis.
4. Terwujudnya pegawai yang setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta terwujudnya aparatur yang bersih dan berwibawa.
5. Ditujukan kepada terwujudnya suatu iklim kerja yang serasi dan menjamin
terciptanya kesejahteraan jasmani maupun rohani secara adil dan merata.
6. Diarahkan kepada penyaluran, penyebaran, dan pemanfaatan pegawai secara teratur
terpadu dan berimbang.
7. Diarahkan kepada pembinaan dengan menggunakan sistem karier dan sistem
prestasi kerja (Musanef, 1980:34).

H. Tujuan Administrasi Kepegawaian

Efisiensi, efektivitas, dan produktivitas organisasi untuk mencapai tingkat setinggi-tingginya
merupakan tujuan utama administrasi. Untuk mencapai tujuan administrasi, dibutuhkan
peran sumber daya manusia serta peran sumber daya bukan manusia (Makmur, 2008: 60).
Berikut ini tujuan administrasi kepegawaian.
1. Memperkuat sistem perencanaan dan pengembangan pegawai serta pemenuhan/

rekrutmen sesuai dengan tingkat kebutuhan dan yang tersedia.
2. Mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur untuk meningkatkan kompetensi

sesuai tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan melalui pendidikan, latihan,

Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian 9

peningkatan pendidikan formal, meningkatkan keterampilan teknik, serta fungsional
aparatur pemerintah.
4. Terwujudnya penataan pegawai sesuai kompetensi jabatan dan syarat jabatan serta
memperhatikan pola karier.
5. Peningkatan pembinaan pegawai untuk meningkatkan akuntabilitas dan
kesejahteraan pegawai.
6. Peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian dalam rangka meningkatkan kapasitas
pemerintah daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik “Good
Governance”.

I. Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian

Administrasi kepegawaian dalam instansi pemerintah tidak dapat dilepaskan dari kegiatan
administrasi secara keseluruhan. Lingkup kegiatan administrasi kepegawaian, antara lain
penerimaan, penempatan, pengembangan, dan pemberhentian tenaga kerja dalam
rangka memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Dengan demikian, sasaran dan ruang lingkup kegiatan ini sekaligus
memberikan pengertian administrasi kepegawaian.
Berikut ini kegiatan administrasi kepegawaian.
1. Staffing, kegiatan tersebut meliputi penyaringan, interview, pengangkatan, analisis

pekerjaan, uraian pekerjaan, promosi, mutasi, dan perluasan pekerjaan.
2. Pembinaan, kegiatan tersebut meliputi bimbingan, penilaian kepegawaian,

inventarisasi, kontrol pemindahan, pelayanan kesehatan, pencegahan kecelakaan,
kesejahteraan pegawai, dan sebagainya.
3. Hubungan kepegawaian, kegiatan tersebut meliputi hubungan serikat kerja dengan
organisasi serikat kerja yang lainnya atau hubungan antara serikat kerja dengan
perusahaan, perundingan kontrak kerja, keluhan buruh, perwasitan jika terjadi
perselisihan, dan sebagainya.
4. Latihan dan pengembangan, kegiatan tersebut meliputi job training, latihan
kepeminpinan, pengembangan kepemimpinan, latihan khusus atau latihan kerja
sebelum menduduki suatu jabatan dan sebagainya.
5. Kompensasi, kegiatan tersebut meliputi gaji dan upah, tunjangan, bonus, pembagian
laba, hadiah, dan sebagainya.
6. Komunikasi kepegawaian, kegiatan tersebut, meliputi buku petunjuk, saluran
komunikasi, pengendalian berita negatif, keluh kesah, mendengarkan keluhan survei
tingkah laku modal, dan pengharapan.
7. Organisasi, kegiatan tersebut meliputi penyusunan struktur organisasi, penggunaan
saluran organisasi formal dan informal, dan mengatasi akibat yang ditimbulkan dari
perubahan organisasi
8. Administrasi, kegiatan tersebut meliputi penjelasan dan penafsiran mengenai
otoritas, konsultasi, partisipasi, gaya kepemimpinan dan sebagainya.
9. Kebijaksanaan kepegawaian dan pelaksanaannya, kegiatan tersebut meliputi
penentuan, kebijaksanaan, strategi, dan perencanaan kebutuhan tenaga.
10. Tinjauan, perhitungan, dan penelitian, kegiatan tersebut meliputi program laporan
dan pencatatan; evaluasi kebijaksanaan dan program; pengujian teori, inovasi,
percobaan dan analisis biaya; serta keuntungan.

10 Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian

Tugas Kelompok
1. Siswa dibagi dalam kelompok. Setiap kelompok terdiri atas empat siswa dan siswi.
2. Buatlah laporan hasil diskusi tentang artikel berikut ini.

Menpan-RB: Banyak Penempatan Pegawai Tak Sesuai Kompetensi
AKURAT.CO, Sampai saat ini masih banyak penempatan pegawai di pemerintah daerah
tidak sesuai kompetensi yang dimiliki. Hal ini diyakini perlu ditata ulang agar pelayanan
ke publik lebih maksimal. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Men PAN-RB), Asman Abnur, mengakui penempatan pegawai di daerah masih
tidak sesuai kompetensi.

“Ya itu masih terjadi,” katanya usai menjadi keynote speech pada acara launching
buku Meretas Jalan Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Evaluasi AKIP dan RB
di Yogyakarta, Kamis (28/9).

Dia mencontohkan, ada kepala dinas kesehatan yang tidak diisi oleh orang yang
berlatar belakang pendidikan kesehatan.“Bahkan dinilai dari orang yang berpendidikan
guru. Itu kan nggak nyambung,” tegasnya. 

Asman mengatakan, fakta itu terjadi karena beberapa hal. Namun, yang disayangkan
adalah karena terikat tim sukses. Banyak kepala daerah saat maju dalam Pilkada mengajak
pejabat daerah menjadi tim suksesnya.

Setelah menang di Pilkada lalu, kepala daerah tersebut menempatkan tim suksesnya
sesuai jabatan yang kosong,  meski dari latar belakang pendidikan yang berbeda dengan
jabatan yang kosong. “Padahal itu bukan kompetensinya,” ungkap Asman.

Untuk penempatan pegawai agar sesuai kompetensi perlu penataan ulang pegawai.
KemenPAN-RB saat ini sedang menggodok rekruitmen CPNS, agar penempatannya
sesuai kompetensi.

Menurut Asman, saat ini rekrutmen CPNS baru dibuka untuk kementerian. Untuk
rekruitmen CPNS tingkat provinsi dan kabupaten/kota sedang dievaluasi. “Berapa sih
kebutuhan riil pegawai yang ideal di suatu daerah,” ungkapnya

Asman menegaskan, setelah evaluasi selesai dan sudah mendapat angka kebutuhan
pegawai secara ideal, rekruitmen baru dibuka.“Saat ini evaluasi kebutuhan ideal pegawai
di daerah sudah berjalan,” katanya.

Berdasarkan artikel di atas, bagaimana dampaknya terhadap penyelesaian pekerjaan
dan keberlangsungan kegiatan di lembaga/instansi tempat bekerja? Analisislah masalah
ini dan presentasikan hasilnya di depan kelas.

Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian 11

Rangkuman

Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi, yaitu fungsi
manajerial dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan dengan
pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Sementara itu, fungsi
operatif (teknis) berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik.
Hal ini meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan,
dan pemensiunan pegawai.
Berikut ini tujuan administrasi kepegawaian.
1. Memperkuat sistem perencanaan dan pengembangan pegawai, pemenuhan/

rekrutmen sesuai dengan tingkat kebutuhan dan yang tersedia.
2. Mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur untuk meningkatkan kompetensi

sesuai tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan melalui pendidikan, latihan,
peningkatan pendidikan formal, meningkatkan keterampilan teknik, serta
fungsional aparatur pemerintah.
4. Terwujudnya penataan pegawai sesuai kompetensi jabatan dan syarat jabatan
serta memperhatikan pola karier.
5. Peningkatan pembinaan pegawai untuk meningkatkan akuntabilitas dan
kesejahteraan pegawai.
6. Peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian dalam rangka meningkatkan
kapasitas pemerintah daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang
baik atau “good governance”.

Uji Kompetensi

A. Soal Pilihan Ganda
Pilihlah jawaban yang paling tepat.
1. Tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk

mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka
yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja merupakan
pengertian tenaga kerja menurut ....
a. George Terry
b. Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo
c. Sondang P. Siagian
d. Sumitro Djojohadikusumo
e. The Liang Gie
2. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah ....
a. orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan mendapat imbalan jasa berupa

gaji dan tunjangan dari pemerintah atau badan swasta
b. profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian

kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

12 Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian

c. tenaga kerja manusia jasmaniah maupun rohaniah (mental dan pikiran) yang
senantiasa dibutuhkan dan menjadi salah satu modal pokok dalam usaha kerja
sama untuk mencapai tujuan tertentu (organisasi)

d. penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain yang
sudah bekerja, sedang mencari pekerjaan, dan yang bersekolah

e. warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas

3. Kesejahteraan masyarakat belum merata dan masih sangat harus dikoordinasi lebih
baik lagi untuk mencapai kesatuan arah yang mencapai kesejahteraan. Hal ini sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, termaktub tugas yang diamanatkan
pemerintah. Untuk itu perlu adanya ....
a. prinsip efisiensi dan produktivitas kerja
b. prinsip komando
c. prinsip kesatuan arah
d. prinsip wewenang dan tanggung jawab
e. prinsip disiplin

4. Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk atlet yang memiliki prestasi di
kancah dunia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan memfasilitasi atlet menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Nantinya, atlet yang menjadi PNS akan ditempatkan di daerah atau di
pemerintah pusat karena keahliannya dibutuhkan dalam pengembangan prestasi
olahraga di tanah air sehingga melahirkan atlet berprestasi di kancah dunia. “Akan
ditempatkan apakah di Kemenpora atau didistribusikan ke daerah karena keahlian
dibutuhkan untuk apakah menjadi pelatih di Dinas Olahraga atau di tingkat nasional.
Kita rumuskan dengan Kemenpora,” jelasnya (...) (Sumber: RRI .co.id).
Penempatan para atlet yang diterima seperti pada bacaan di atas sesuai dengan
prinsip ....
a. equal pay for equal work
b. kesatuan arah
c. demokrasi
d. kemanusiaan
e. the right man on the right place

5. Pengorganisasian pegawai adalah ....
a. sebagai proses penentuan kebutuhan pegawai pada masa yang akan datang
berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi dan persediaan tenaga kerja
yang ada
b. proses pengukuran dan penilaian tingkat efektivitas kerja pegawai serta
tingkat efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada
pencapaian tujuan organisasi
c. langkah untuk menetapkan, menggolongkan, dan mengatur berbagai macam
kegiatan yang dipandang perlu, penetapan tugas dan wewenang seseorang,
pendelegasian wewenang dalam rangka untuk mencapai tujuan
d. pengawasan dalam membuat analisis mendalam tentang apa yang memotivasi
setiap pegawai adalah tidak praktis
e. proses pembinaan pegawai negeri sipil secara menyeluruh merupakan segenap
aktivitas yang bersangkut paut dengan masalah penggunaan tenaga kerja

Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian 13

6. Kegiatan penyaringan, wawancara, pengangkatan, analisis pekerjaan, uraian
pekerjaan, promosi, mutasi, dan perluasan pekerjaan merupakan kegiatan ....
a. pembinaan
b. staffing
c. hubungan
d. pembinaan
e. kompensasi

7. Berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) yang
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai
merupakan ....
a. fungsi teknis
b. fungsi manajerial
c. fungsi manajemen
d. fungsi administrasi kepegawaian
e. fungsi pengorganisasian

8. Dalam tindakan pengorganisasian, apabila isi pekerjaan dan kewajiban telah
ditetapkan, langkah berikutnya adalah ....
a. memahami dan menghayati tujuan organisasi
b. membagi habis pekerjaan dalam kegiatan bagian
c. menggolongkan kegiatan dalam satuan yang praktis
d. menempatkan pegawai
e. mengadakan pembinaan pegawai

9. Sebagian kewenangan pengelolaan pegawai ASN dapat didelegasikan
pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan
pemerintah daerah merupakan asas ....
a. delegasi
b. netralitas
c. persatuan dan kesatuan
d. non-diskriminatif
e. kesejahteraan

10. Bimbingan, penilaian kepegawaian, inventarisasi, kontrol pemindahan, pelayanan
kesehatan, pencegahan kecelakaan, kesejahteraan pegawai, dan sebagainya.
Pernyataan tersebut merupakan bagian ....
a. latihan dan pengembangan
b. komunikasi
c. kebijaksanaan kepegawaian dan pelaksanaannya
d. staffing
e. controlling

11. Gaji dan upah, tunjangan, bonus, pembagian laba, hadiah dan sebagainya.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari ....
a. kompensasi
b. organisasi
c. manajemen
d. pelatihan dan pengembangan
e. administrasi

14 Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian

12. Efisiensi, efektivitas, dan produktivitas organisasi untuk mencapai tingkat setinggi-
tingginya merupakan ….
a. tujuan utama administrasi
b. fungsi administrasi
c. manfaat administrasi
d. tugas administrasi
e. ruang lingkup administrasi

13. Tujuan utama komunikasi di lingkungan suatu organisasi dalam konteks kegiatan
pengarahan adalah ....
a. mempermudah penyampaian informasi
b. memberikan informasi yang diperlukan pegawai
c. memengaruhi tingkah laku pegawai
d. menciptakan jaringan kerja antarpegawai
e. menggolongkan pegawai sesuai pangkat dan jabatannya

14. Pembinaan aparatur negara yang diorientasikan kepada kemampuan, kesetiaan,
pengabdian, dan tanggung jawab pegawai negeri terhadap negara dan bangsa
merupakan salah satu usaha untuk mengimbangi laju pembangunan dan
menghadapi kemajuan di segala bidang. Adapun yang menjadi tujuan dari
pembinaan pegawai negeri adalah ....
a. menciptakan lapangan kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini
berhubungan dengan usaha masyarakat untuk mendapat penghasilan
b. menentukan keuntungan yang bersifat kompetitif dan hasil optimum
c. diarahkan menuju terwujudnya komposisi pegawai, baik dalam jumlah maupun
mutu yang memadai agar serasi dan harmonis
d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, juga dalam rangka mempercepat
pemantapan perwujudan perilaku yang diinginkan
e. mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian

15. Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai ASN merupakan
aplikasi dari asas ....
a. keadilan dan kesetaraan 
b. keterbukaan
c. efektif dan efisien 
d. netralitas
e. komunikasi

B. Soal Esai
Jawablah dengan tepat dan benar.
1. Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai ASN merupakan

....
2. Pekerja menilai sistem pembagian gaji itu adil apabila menerima gaji yang sama

besar dengan performa atas pekerjaan yang telah dilakukan. Hal ini sesuai dengan
prinsip ....
3. Proses pengukuran dan penilaian tingkat efektivitas kerja pegawai dan tingkat
efisiensi penggunaan sarana kerja dalam memberikan kontribusi pada pencapaian
tujuan organisasi adalah ....

Ruang Lingkup Administrasi Kepegawaian 15

4. Agar dapat mengembangkan kemampuan pegawai bukan saja untuk menangani
pekerjaan pada saat itu, tetapi juga untuk pekerjaan-pekerjaan di masa mendatang
diperlukan ....

5. Bahwa penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas
hidup pegawai ASN merupakan ....

6. Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan merupakan ....

7. Diberikan waktu cuti, kemudian tunjangan untuk anak dan istri pun juga cukup.
Pangkat yang lebih tinggi pun tidak bertindak sewenang-wenang, artinya para PNS
dapat pulang sesuai jadwal pulang kantor merupakan ....

8. Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan
tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Hal ini sesuai dengan....

9. Peningkatan kinerja pelayanan kepegawaian dalam rangka meningkatkan kapasitas
pemerintah daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik sering disebut
dengan istilah ....

10. Setiap kegiatan pengawasan memerlukan tolok ukur atau kriteria untuk mengukur
tingkat keberhasilan dalam bekerja yang dalam penilaian kinerja disebut ....

C. Soal Esai Uraian
Jawablah dengan ringkas dan benar.
1. Jelaskan mengapa perencanaan pegawai harus dilakukan dengan baik.
2. Dalam instansi pemerintah tidak dapat dilepaskan dari kegiatan administrasi secara

keseluruhan. Jelaskan lingkup kegiatan administrasi kepegawaian.
3. Keberadan pegawai sebagai sumber daya manusia ditinjau dari sisi kualitas dan

kuantitas merupakan faktor pendorong atau penggerak bagi organisasi dalam
proses pencapaian tujuannya. Jelaskan kualitas dan kuantitas sumber daya yang
dapat mendorong dan menggerakkan organisasi dalam mencapai tujuan.
4. Intinya pendidikan dan pelatihan merupakan investasi di dalam diri pekerja
(bank bakat) yang nantinya siap ditimba apabila dapat meningkatkan efektivitas
operasional suatu organiasasi. Jelaskan seberapa penting peranan diklat bagi
seorang pegawai.
5. Salah satu tujuan administrasi kepegawaian adalah meningkatkan kualitas sumber
daya aparatur untuk meningkatkan kompetensi sesuai tugas pokok, dan fungsi
yang dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan, peningkatan pendidikan formal
dan meningkatkan keterampilan teknik dan fungsional aparatur pemerintah.
Namun, pada kenyataannya masih dijumpai pegawai yang belum terampil dalam
menjalankan tugasnya. Berikan pendapat Anda tentang hal ini.

 SOAL LATIHAN SILAHKAN KLIK