Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
A. Landasan
Hukum
Ketentuan yang
mengatur pembuatan daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dapat
ditentukan dalam :
1. Pasak 20 UPK 1974
2. Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 1979 tentang
peniaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
B. Pengertian dan Tujuan Pembuatan
DP3
Yang dimaksud dengan DP3 Pegawai Negeri Sipil
adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian Pelaksanaan Pekerjaan seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat
yang berwenang.
Daftar tersebut digunakan sebagai bahan dalam
melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain dalam mempertimbangkan
kenaikan pangkat penempatan dalam jabatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala
dan lain-lain. nilai dalam DP3 digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
menetapkan mutasi kepegawaian dalam tahun berikut kecuali ada perbuatan tercela
dari Pegawai yang bersangkutan yang dapat mengurangi nilai tersebut.
A. Unsur-unsur
Penilaian DP3
Unsur-unsur yang dinilai dalam DP3 meliputi:
1. Kesetiaan
Dalam arti sempit kesetiaan adalah ketaatan,
dan pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah. Sedangkan
dalam arti yang luas yang dimaksud dengan kesetiaan adalah tekad dan
kesanggupan mentaati, melaksanakan, dan mengamalkan sesuatu dengan disertai
penuh dengan kesadaran dan tanggungjawab. Tekad dan kesanggupan tersebut harus
dibuktikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari serta dalam pelaksanaan
tugas. Pada umumnya yang dimaksud dengan pengabdian adalah penyumbangan pikiran
dan tenaga secara iklas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan
golongan dan pribadi.
2. Prestasi
Kerja Prestasi
kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan
tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi seorang pegawai
dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan, pengalaman dan kesungguhan pegawai
yang bersangkutan
3. Tanggung Jawab
Tanggung jawab
adalah kesanggupan seorang pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang
diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani
memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang diakuinya.
4. Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang pegawai untuk
menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang
berlaku, menaati perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta
kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
5. Kejujuran
Pada umumnya
yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan hati seorang pegawai dalam
melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang
diberikan kepadanya.
6. Kerja Sama Yang dimaksud dengan kerjasama
adalah kemampuan seseorang pegawai untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain
dalam menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna
dan hasil guna yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang dutentukan.
7. Prakarsa
Prakarsa adalah kemampuan seorang
pegawai untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan suatu
tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah
dari atasan.
8. Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah kemampuan
seorang pegawai untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara
maksimal untuk pelaksanaan tugas pokok. Dapat juga dikatakan, kepemimpinan
adalah kemampuan seseorang pegawai negeri sipil untuk mempengaruhi orang lain
sehingga orang tersebut memiliki kemauan dan semangat kerja dalam melaksanakan
tugasnya.
B. Pejabat
Penilai dan Tata Cara Penilaian
Mengenai pejabat penilai, dapat dikatakan
beberapa hal berikut :
1. Daftar
penilaian dibuat oleh pejabat penilai
2. Penjabat
penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai
3. Pejabat
penilai serendah-rendahnya berpangkat kepala urusan atau pejabat lain yang
setingkat dengan itu, kecuali ditentukan oleh menteri, jaksa agung, pimpinan
kesekretariatan lembaga tertinggi, pimpinan lembaga non departemen, dan
gubernur di lingkungan masing-masing.
4. Pejabat penilai wajib melakukan
penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap pegawai yang berada di lingkungannya.
5. Pejabat penilai baru dapat melakukan
penilaian pelaksanaan apabila ia telah membawahi Pegawai yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 6 bulan.
6. Pejabat penilai yang belum membawahi
pegawai selama 6 bulan dapat membuat DP3 dengan mempergunakan bahan-bahan yang
ditinggalkan oleh pejabat penilai sebelumnya.
Penilaian
dapat dilakukan dengan cara mempergunakan tata cara penilaian berikut :
a)
Pejabat penilai menyampaikan DP3 kepada atasan pejabat
penilai dengan ketentuan sebagai berikut :
v Apabila tidak ada keberatan dari pegawai yang
dinilai, DP3 tersebut disampaikan tanpa catatan.
v Apabila ada keberatan dari pegawai yang dinilai, DP3
tersebut disampaikan dengan catatan tentang tanggapan pejabat penilai atas
keberatan yang diajukan oleh pegawai yang bersangkutan (pegawai yang dinilai).
b)
Atasan pejabat
penilai memeriksa dengan seksama DP3 yang disampaikan kepadanya.
c)
Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, atasan
pejabat penilai dapat menggandakan perubahan nilai yang tercantum dalam DP3
yang dibuat oleh pejabat penilai
d)
Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan
angka sebagai berikut:
NO
|
SEBUTAN (HURUF)
|
ANGKA
|
1
|
AMAT BAIK
|
91-100
|
2
|
BAIK
|
76-90
|
3
|
CUKUP
|
61-75
|
4
|
SEDANG
|
51-60
|
5
|
KURANG
|
50 kebawah
|
e)
Setiap unsur penilaian ditentukan dahulu nilainya
dalam angka, kemudian baru dalam sebutan (abjad).
C. Penyampaian
DP3 dan Pengajuan Keberatan
Penyampaian DP3 diatur sebagai
berikut :
1. DP3 diberikan secara langsung oleh pejabat
penilai kepada pegawai yang dinilai.
2. Apabila
jarak tempat kerja penilai dan pegawai yang dinilai berjauhan, DP3 dapat
dikirmkan kepada pegawai yang akan dinilai.
3. Tanggal
penerima harus dicantumkan pada DP3 tersebut, pada ruangan yang telah
disediakan.
4. Apabila isi
DP3 dapat diterima oleh pegawai yang dinilai. Ia membubuhkan tanda tangannya
pada tempat yang telah disediakan.
Setelah pegawai yang dinilai
menerima DP3 ia dapat menelitinya dan mengajukan keberatan terhadap penilaian
tersebut. Pengajuan keberatan diatur sebagai berikut :
1. Pegawai yang dinilai berhak mengajukan
keberatan apabila menurutnya pendapatnya dalam penilaian tersebut kurang
sesuai.
2. Keberatan
tersebut harus sudah diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai ia
menerima DP3 tersebut.
3. Keberatan
yang diajukan melebihi jangka waktu 14 hari, tidak akan dipertimbangkan sama
sekali.
4. Alasan-alasan
keberatan harus dikemukakan dengan lengkap secara tertulis.
5. Meski
pegawai yang dinilai keberatan atas seluruh atau sebagian nilai yang tercantum
dalam DP3, ia harus menandatangani DP3 tersebut dengan mencantumkan catatan
tentang keberatannya pada tempat yang telah disediakan.
D.
Atasan Pejabat Penilai
Atasan pejabat penilai adalah atasan
langsung dari pejabat penilai. Atasan pejabat penilai berkewajiban memeriksa
DP3 yang disampaikan kepadanya, memeriksa keberatan pegawai dan tanggapan
pejabat penilai, dan apabila keberatan tersebut cukup beralasan, atasan pejabat
penilai dapat mengubah nilai yang dibuat oleh pejabat peniali. Perubahan yang
dibuat oleh atasan pejabat penilai tidak dapat diganggu gugat. DP3 baru berlaku
setelah disahkan oleh atasan pejabat penilai.
E.
Sifat dan
Penyampaian DP3
DP3 adalah
suatu dokumen yang bersifat rahasia, oleh sebab itu DP3 hanya boleh diketahui
oleh :
1) Pegawai yang bersangkutan (yang dinilai)
2) Pejabat penilai
3) Atasan
pejabat penilai
4) Atasan dari pejabat penilai sampai dengan pejabat
penilai tertinggi
5) Pejabat lain
yang terkait dengan penilaian tersebut.
DP3 disimpan dengan baik dan aman
oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian. Jangka waktu penyimpanan adalah
5 tahun, setelah itu DP3 tidak dapat dipergunakan lagi. Misalnya DP3 tahun 2010
disimpan sampai dengan tahun 2015. Demikian seterusnya.
F. PENGGUNAAN DP-3
a.
Dp-3 digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan atau pengembangan
karis PNS antara lain: dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan
dalam jabatan, pemindahan dan lain-lain.
b. Nilai dalam DP-3 digunakan sebagai bahan pertimbanan untuk menetapkan suatu mutasi kepegawaian dalam tahun berikutnya kecuali ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.